BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya pasti menggunakan sistem yang berbeda-beda, meskipun dengan nama sama seperti sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensil. Baesik sistem parlementer dan maupun presidensil, sesungguhnya berakar dari nilai “demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain.
Dalam pemerintahan kita di Indonesia menganut sistem presidensial, sitem ini telah dianut semenjak pertama kali negara kita merdeka. Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden. Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi. Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu negara. Tidaklah sempurna seperti yang diharapakan oleh rakyatnya, semua sistem pemerintahan pasti memiliki sisi kelebihan dan kelemahan, karena itu sebuah bangsa dan masyarakatnya bersama-sama berupaya mengurangi sisi kelemahan dan meningkatkan peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.
1.2.Rumusan Masalah
2. Apakah Pengertian dari Pemerintahan?
3. Apa saja Bentuk Pemerintahan yang ada dan bagaimana sistemnya?
4. Bagaimana Pelaksanaan sistem pemerintahan Repubik Indonesia?
1.3.Tujuan
2. Agar mahasiswa dapat mengerti apa itu sistem permintahan
3. Membuat mahasiswa sadar akan pentingnya sistem pemerintahan di negara kita, sehingga kita dapat berupaya memperbaikinya sebagai calon pemimipin masa depan.
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Pemerintahan
Dalam arti luas pemerintahan dapat di artikan sebagai perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan legislative, eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sedangkan dalam arti sempit yaitu perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja salaing bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dipahami bahwa penyelengaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai “investasi perilaku politik dan sosial yang berorientasi
suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pelaku investasi tersebut”.
2.2 Bentuk Pemerintahan
Berikut adalah bentuk dari suatu pemerintahan :
2.A Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Mac Iver dan Leon Duguit sependapat dengan hal tersebut yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republic adalah bentuk pemerintahan modern.
Menurut Polybios dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memrintah dan sifat pemerintahannya. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan meninndas rakyatnya, bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi tirani yang sewenang-sewenang,muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk melawan, mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintah kemudian dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum, lalu beralih dari pemerintahan tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, paa perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendir, karena itu Aristokrasi bergeser menjadi oligarki.
Dari oligarki bergeser lagi karena pengambil alihan kekuasaan oleh rakyat dan menjadi demokrasi, namun karena kekeacauan, pemberontakan dan lain-lain berubah lagi menjadi okhlorasi, dari sini muncul seseorang yang kuat dengan kekerasan dan dapat memegang kekuasaan, dengan demikian pemerintahan dapat dipegang oleh sesorang lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan inilah yang membuat Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2.B. Bentuk Pemerintahan Monarki
Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republic” menurut Leon Deguit, adalah ada pada kepala negaranya, jika ditunjuk dalam hak turun temurun, maka kita berhadapan dengan monarki, kalau kepala negaranya ditunjuk berdasarkan pemilihan, maka kita berhadapan dengan republic
Bentuk pemerintahan Monarki dapat dibagi menjadi :
1. Monarki Absolut
Adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh raja, yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
2. Monarki Konstitusional
Adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
3. Monarki Parlementer
Bentuk pemrintahan dalam suatu negarayang dikepalai oleh seroang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tetinggi.
2.C. Bentuk Pemerintahan Republik
Dibagi menjadi :
1. Republik Absolut
Dalam sistem republic absolute, pemerintahan bersifat diktator tanpa adanya pembatas kekuasaan.
2. Republik Konstitusional
Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Republik Parlementer
Disini presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat di ganggu gugat.
baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan itu (Carl J.Friedrich)
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen :
1. Raja/ratu atau presiden adalah kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oelh cabinet.
2. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan hanya berperan sebagai symbol keaulatan dan keutuhan negara.
3. Badan legislative atau parlementer adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu.
4. Eksekutif bertanggung jawab kepada legilatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah cabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, mana kala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet dan sekaligus sebagainperdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu, dan parpol yang kalah sebagai pihak oposisi.
6. Dalam sistem banyak partai, formatur cabinet harus membentuk cabinet secara koalisi, karena cabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7. Apabila terjadi perselisihan antara cabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan cabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.
b. Sistem pemerintahan presidensil
Dalam sistem pemerintahan presidensil, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat.0020
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil :
1. Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tapi dipilih langsung oleh rakyat.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan menjabat sebagai lembaga perwakilan anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
c. Sistem pemerintahan referendum
Sistem ini adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensil
Bentuk-bentuk sistem pemerintahan referendum :
· Referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
· Referendum fakultif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
· Referendum konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
2.3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
2.3.1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarakan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
· Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
· Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
· Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
a. Pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia
1. Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayanh negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah NAD, Bali, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, DIY, Gorontalo, Jambi dan lain sebagainya.
2. Bentuk pemerintahan adalah republic, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 5 tahun.
4. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD. Para anggota DPR dan DPD merupakan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. DPR memiliki kekuasaan legislative dan kekuasaan mengawasi jalanya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7. Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut sistem pemerintahan presidensial.
b. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan Presidensial RI
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesty, dan abolisi.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
· Pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer
§ Kelebihan
v Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
v Kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk membawa kesejahteraan rakyat.
v Parlemen bertuga membuat undang-undang yang harus dijalankan pihak eksekutif, di samping mengawasi jalannya pemerintahan, apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak.
v Menteri-menteri harus dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada parlemen (DPR), agar mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
v Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
v Kedudukan kepala negara hanya merupakan lambang atau symbol yang tidak dapat diganggu gugat.
- Kelemahan
v Penyusunan kabinet sedemikian sulit, karena memperhatikan konstelasi anggota-anggota parlemen, sehingga timbul istilah “kabinet dagang sapi”.
v Jika menteri-menteri tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, maka diberikan mosi tidak percaya dari parlemen yang mengakibatkan krisis kabinet dan akhirnya kabinet jatuh (bubar).
· Sistem pemerintahan presidentil
§ Kelebihan
v Presiden memiliki kekuasaan yang kuat.
v Para menteri bertanggungjawab kepada presiden, bukan kepada DPR, sehingga menteri-menteri tidak dapat dijatuhakan oleh DPR dengan mosi tidak percaya.
v Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sebab hal tersebut merupaka hak prerogative presiden.
v Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, sehingga presiden tidak dapet dijatuhkan oleh DPR.
v Masa jabatan presiden meurut Pasal 7 UUD 1945 (sebelum amandemen 1945) dan setelah amandemen Pasal 7 UUD 1945.
§ Kelemahan
v Presiden yang terlalu kuat dapat memberi peluang untuk menjurus terhadap sikap otoriter, bahkan diktatorisme, karena tidak terdapat balance of power (perimbangan kekuatan) antar presiden dan lembaga legislative (DPR).
v Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap perkembangan daerah. Hal ini mengakibatkan timbulnya gerakan separatisme, seperti di Aceh dan Papua.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1. INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2. SISTEM KONVENSIONAL
2. SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2
4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar